8 Hal yang harus diperhatikan dalam Bermedsos, sehingga ASN tidak dikatakan sebagai penyebar HOAX
JAKARTA
– Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan dalam membangun
suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana
komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, dalam menggunakan media
sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan
kode perilaku ASN. JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat
berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa
ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu,
dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi
nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Untuk
menghadapi dan mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran
Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial
bagi ASN. “Pak Menpan sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun
2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN. Ada
delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi
melalui media sosial,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (23/05).
Pertama,
ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia,
serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Kedua,
ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur,
memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan
integritas ASN.
Herman
menambahkan, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut
kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan
dinas. Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk
mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau
orang lain. Dalam ber-medsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media
sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan
kesatuan NKRI.
Keenam,
ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas
sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur
kebohongan. Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita
palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi
melalui media sosial atau media lainnya.
Selain
itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang
memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras,
agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Menurut
SE yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur itu, apabila terdapat
pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
SE
tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI,
Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, para
pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan SE
tersebut disampaiakn kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Gubernur
Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan. (agsHUMAS MENPANRB)

Wynn Las Vegas - MapYRO
BalasHapusWynn Las Vegas is an 포항 출장안마 independently-owned and managed 계룡 출장안마 hotel and casino located on 상주 출장안마 the Las 포항 출장샵 Vegas Strip in 과천 출장안마 Paradise, Nevada, United States. The hotel has 3,034 rooms,